Langsung ke konten utama

minal minul

Minal dan Bu Minul mengaku tidak tahu-menahu dengan pemberitaan Jawa Pos tentang registrasi masal yang menggunakan NIK saya tanpa hak. Mereka bahkan baru tahu pagi itu setelah saya melapor ke kantornya.
Tidak secara tegas kedua petugas tadi mengatakan pada saya kalau pemberitaan Jawa Pos itu benar atau salah (hoax). Mereka masih meminta konfirmasi dengan atasannya yang ada di Jakarta.
Saya sempat bertanya kepada Bu Minal dan Bu Minul, siapa sebenarnya pelaku pencatutan NIK saya itu karena pemberitaan di koran menyebut nama PT. Bablas, tempat keduanya bekerja, sebagai provider kartu prabayar yang proses registrasinya memakai data saya. Mereka mengatakan juga tidak tahu persis siapa pelakunya. 
Dalam sebuah percakapan dengan Bu Minal lewat WA, beliau menginformasikan kalau 1,6 juta nomer prabayar yang didaftarkan dengan menggunakan data NIK saya akan diblokir (unpaired) semua.
Meski demikian penjelasan secara lisan dari kedua pegawai tadi ternyata masih membuat hati saya belum tentram. Hari-hari saya masih dipenuhi rasa khawatir kalau-kalau NIK saya itu disalahgunakan orang atau pihak-pihak yang saya sendiri tidak tahu motif dan tujuannya.
Tanggal 19 April 2018, atas inisiatif sendiri saya mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Gresik. Di sana saya dibantu oleh Pak Anton (bukan nama sebenarnya) dari bagian Data Ganda dan Anomali. Kemudian saya bercerita tentang kasus pencatutan NIK yang menimpa diri saya. Sejurus kemudian pegawai tadi mengecek ulang NIK saya, apakah ada keanehan (anomali).
"Tugas kami melindungi data warga, pokoknya dijamin aman" tegasnya. 
Lebih lanjut pria muda itu mengatakan kalau "Bobolnya NIK untuk registrasi masal biasanya dilakukan oleh oknum tertentu dan bukan pihaknya". 
Penjelasan dari Pak Anton membuat pikiran saya sedikit lebih tenang, sekaligus menjadi petunjuk kemana saya harus mencari keterangan lebih lanjut.
Hingga pada suatu hari (21 April 2018 pagi) saya merasa perlu meminta penjelasan seorang konsultan hukum. Beliau menyarankan agar saya mendatangi tim ombudsman atau kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang bisa memberikan nasehat atau jalan keluar tapi secara gratis. 
Belum sempat merealisasikan saran konsultan hukum tadi untuk meminta saran tim ombudsman atau LBH, entah mengapa pada tanggal 21 April 2018 sore saya malah berkeinginan mengunjungi seorang kakak (di Surabaya) yang kesehariannya berprofesi sebagai dosen ilmu hukum guna meminta saran atau nasehatnya.
Bagi saya penjelasan secara lisan dari kedua petugas PT. Bablas itu masih belum cukup. Saya perlu keterangan (surat) resmi yang bisa menjadi pegangan. Karena itu saya harus mendapatkan keterangan tertulis lengkap dengan tanda tangan di atas meterai dari pimpinan PT. Bablas yang menerangkan bahwa manajemen PT. Bablas bersedia menjamin bahwa ke depannya tidak akan ada masalah terkait penggunaan NIK yang telanjur digunakan secara masal tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik sahnya. 
Untuk mengajukan permohonan tertulis itu saya lakukan dengan mengirimkan surat elektronik (email) tertanggal 22 April 2018 kepada customer service manajemen pusat (Jakarta) dan kantor PT. Bablas yang ada di Surabaya.
Upaya saya rupanya tidak bertepuk sebelah tangan. Alhasil, Bu Minal membalas email saya tapi lewat saluran WA dan memberikan konfirmasinya kalau dalam waktu dekat akan mengunjungi rumah saya untuk bertatap muka secara langsung dan mengabulkan apa yang menjadi permohonan saya seperti yang tertulis dalam email.
Pada tanggal 26 April 2018, rumah kami didatangi oleh 4 orang pegawai PT. Bablas perwakilan Surabaya dan manajemen regional Jawa Timur. Dua orang petugas wanita dan saya sudah pernah bertatap muka sebelumnya, mereka itu adalah Bu Minal dan Bu Minul. Keduanya berangkat dengan ditemani oleh dua orang petugas laki-laki yakni sebut saja Pak Mrono (bukan nama sebenarnya) dan Pak Mrene (bukan nama sebenarnya). 
Begitu bertemu muka dengan mereka berempat di pintu masuk rumah kami, saya langsung berjabat tangan erat dengan Pak Mrono. Saya sepertinya tidak asing lagi dengan wajah orang ini. Yap..beliau adalah senior saya, saat saya belajar bekerja (trainee) di PT. Sat Pal Surabaya (bukan nama sebenarnya) 
Meski jarang bertemu dengan Pak Mrene tapi namanya sudah tidak asing lagi di telinga saya saat masih belajar ngantor di Sat Pal  Surabaya.
Perbincangan kami menjadi sangat akrab. Kami bercanda satu sama lain sambil mengenang masa lalu. Mengenang tingkah pola rekan-rekan kerja saat di mana kami masih ngantor bersama di lantai 15 gedung perkantoran yang terletak di Jalan Pemuda Surabaya itu. 
Sayangnya pertemuan saya dengan keempat pegawai PT. Bablas tadi belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Sepucuk surat (keterangan) resmi dari manajemen PT. Bablas belum juga saya terima. Pihak mereka mungkin menganggap keterangan tertulis itu tidak begitu penting.
Mereka malahan ganti menyoroti saya yang kebetulan suka menulis (ngeblog) di halaman Kompasiana. Pernah suatu ketika saya menulis tentang kemudahan birokrasi Dispenduk Gresik dalam memberikan layanan pembuatan E-KTP dan KK. 
Dalam tulisan yang dipublish jauh-jauh hari sebelum pemerintah menggulirkan program registrasi kartu prabayar itu, saya sempat memajang gambar data diri (KK) yang bisa selesai dalam waktu sehari. 
Mungkin saja pemajangan gambar KK saya itu memicu timbulnya registrasi secara masal tanpa hak yang sah. Saya juga tidak mengelak dari kemungkinan itu. Setelah menerima masukan dari para pegawai PT. Bablas, langsung saja saya hapus gambar KK yang terpajang di laman Kompasiana itu. 
Meski data diri yang berupa NIK dan KK seseorang bisa dengan mudah didapatkan dari internet namun bukan berarti semua orang lantas dengan seenaknya mencatut data itu untuk keperluan registrasi kartu prabayar. Apalagi bila registrasi dilakukan dalam jumlah besar.
Mendaftarkan kartu prabayar dengan data diri milik orang lain selain tidak dibenarkan juga merupakan perbuatan melanggar hukum. Sangsi hukumnya cukup berat (6).
Belum puas dengan penjelasan secara lisan yang belum bisa dijadikan pegangan itu, maka keesokan harinya (27 April 2018) saya kembali mengajukan permohonan lewat WA kepada manajemen PT. Bablas Surabaya agar dibuatkan keterangan tertulis. Menurut mereka, yang berhak membuat keterangan resmi adalah manajemen PT. Bablas pusat. Sampai sekarang saya masih menunggu datangnya surat resmi itu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tausyiah singkat Gus Rajih maimun 'Pentingnya mengenang Ulama'

Pengajian Umum Gus Yusuf Chudlori di Pondok Pesantren Al Hasyimi Kedungw...

kursus berperkara sdviokas