Langsung ke konten utama

mafia

5 Juni adalah hari Lingkungan Hidup Sedunia. Tapi, tahukah kamu bahwa seorang pejuang lingkungan baru saja alami ketidakadilan dan digugat hingga triliunan rupiah oleh terpidana korupsi?

Basuki Wasis, seorang Dosen IPB dan ahli perhitungan kerugian dampak lingkungan. Ia merupakan saksi ahli yang diajukan KPK untuk hitung kerugian lingkungan dalam kasus korupsi pemberian izin usaha pertambangan melibatkan Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.  

Nur Alam sudah divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor. Tapi sayangnya keterangan yang disampaikan Basuki Wasis dalam persidangan kasus Nur Alam, yang sebut kerugian lingkungan/ ekologis dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 2,7 triliun, malah dipermasalahkan. Nur Alam menggugat Basuki Wasis di Pengadilan Negeri Cibinong.

Padahal, seorang ahli tidak bisa diancam karena kesaksiannya yang dia sampaikan di persidangan. Pasal 66 UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup jelas menyebutkan: “Setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang didasarkan i'tikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

Jika gugatan ini diterima, akan menjadi teror bagi siapa saja yang akan menjadi ahli di persidangan.

Demi berjalannya pemberantasan korupsi dan penyelamatan lingkungan hidup, Koalisi Anti Mafia Tambang menuntut agar Pengadilan Negeri Cibinong Menolak Gugatan Nur Alam terhadap Basuki Wasis. Yuk, bantu suarakan dukunganmu!

Salam,

Melky Nahar
Koalisi Anti Mafia Tambang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tausyiah singkat Gus Rajih maimun 'Pentingnya mengenang Ulama'

Pengajian Umum Gus Yusuf Chudlori di Pondok Pesantren Al Hasyimi Kedungw...

kursus berperkara sdviokas