Rapat kerja nasional (Rakernas) I PDI Perjuangan
(PDIP) menghasilkan rekomendasi dan sikap partai yang dibacakan oleh
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Selasa
(12/01/2016). Bila dirangkum hasil rekomendasi tersebut bisa diringkas
seperti di bawah ini:
1. PDI Perjuangan menegaskan untuk terus berjuang
memastikan, mengarahkan, mengawal, dan mengamankan kebijakan-kebijakan
politik pemerintah agar tetap mengandung satu arah, satu muatan, serta
satu haluan dengan nilai-nilai Pancasila sebagaimana yang termaktub
dalam pembukaan UUD RI tahun 1945 sesuai dengan jiwa dan semangat
lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, dan konstitusi UUD Negara RI tahun 1945
dengan memilih jalan Trisakti.
2. Dari perspektif politik, PDI Perjuangan
memandang perlunya menjabarkan dan mewujudkan konsepsi Trisakti dalam
suatu pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana sebagai haluan negara
dan haluan pembangunan nasional menuju Indonesia Raya, yaitu masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
3. Rakernas merekomendasikan ke DPP Partai untuk
meningkatkan peran PDI Perjuangan sebagai partai pemerintah, khususnya
di dalam meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan, melakukan
komunikasi politik untuk mengamankan, mengawal dan mendukung politik
pemerintahan Jokowi-JK, dan mendorong percepatan program pembangunan
nasional guna mewujudkan Indonesia yang berdaulat di bidang politik,
berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang budaya.
4. Dari perspektif yuridis konstitusional, PDI
Perjuangan memandang perlu mengembalikan fungsi dan wewenang MPR RI
untuk membentuk dan menetapkan Ketetapan MPR terkait pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana sebagai haluan negara, dan haluan pembangunan
nasional, yang mengikat semua lembaga negara dan wajib dilaksanakan
oleh pemerintahan di semua tingkatan sebagai perwujudan kehendak rakyat
Indonesia, yang menjamin keterpaduan, kesinambungan, dan keberlanjutan
pembangunan nasional; dengan melakukan amandemen secara terbatas
terhadap UUD Negara RI tahun 1945, dan/atau dengan melakukan perubahan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan itu.
5. PDI Perjuangan memberikan dukungan terhadap
Keputusan MPR No IV/MPR/2014 tentang Rekomendasi Reformulasi Sistem
Ketatanegaraan dengan memberikan kewenangan MPR untuk membentuk dan
menetapkan GBHN melalui amandemen secara terbatas UUD 1945
Komentar
Posting Komentar