PENYELESAIAN KAWIN LARI DALAM HUKUM ADAT DIDESAWABKEPULAUAN KEI
KABUPATEN MALUKUTENGGARA (STUDI KASUS) SKRIPSI Diajukan kepada Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan UKSW Salatiga Untuk memenuhi Sebagian dari
persyaratan Guna Memperoleh Gelar Sarjana Pendidikan Oleh: Martha H
Latuasan PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS KRISTEN SATYA WACANA SALATIGA
2014 i
PENYELESAIAN KAWIN LARIDALAM HUKUM ADAT DI DESA WAB KEPULAUAN KEI KABUPATEN MALUKU TENGGARA ( STUDI KASUS ) Oleh: Martha H Latuasan NIM: Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga ABSTRAK Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut keberagaman pandangan dan pemahaman di bidang hukum. Indonesia mengakui keberadaan hukum internasional, hukum berbasis agama (hukum agama) dan hukum berbasis adat (hukum adat). Dalam prakteknya hukum agama diadopsi sebagai hukum positif, seperti dalam penentuan hukum waris, perkawinan, dan hukum lainnya. Demikian pula hukum adat, sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat sebagai norma hukum dalam mengelola kehidupan sosial, ekonomi dan budaya serta pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan. Salah satunya masyarakat Kei yang lebih memprioritaskan hukum adat dan bahkan memutlakannya, kenyataannya adalah di dalam menyelesaiankan kawin lari sebagai perkawinan terlarang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh alasan, akibat, dan cara penyelesaian Kawin Lari menurut hukum adat di Kepulauan Kei Desa Wab Maluku Tenggara. Subjek penelitian ini adalah pelaku kawin lari, tua-tua adat dan tokoh masyarakat di desa Wab Maluku Tenggara. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, di mana teknik yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumen. Dalam penelitian ini, validitas data yang digunakan yaitu trianggulasi data dan trianggulasi metodologi. Adapun data yang digunakan bersumber dari pelaku kawin lari, tua-tua adat, dan tokoh masyarakat melalui teknik wawancara, observasi serta dokumen. Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil mengenai bagaimana alasan kawin lari dalam penelitian ini ada 4 yaitutidak disetujui orang tua, ingin cepat berumah tangga, takut kehilangan si gadis, dan si gadis telah hamil. Akibat dalam penelitian ini juga diungkapkan bahwa pasangan kawin lari harus menerima resiko ada yang harus putus sekolah, kehilangan orang tuanya ataudapat menimbulkan permusuhan dalam keluarga, bahkan masyarakat yang membatasi pergaulan dengan mereka. Maka penyelesaian masalah adalah hal yang terpenting dalam kehidupan kelompok masyarakat, penyelesaian tersebut dilakukan secara hukum adat, dan setelah itu dilanjutkan secara agama dan secara negara. Dengan adanya penyelesaian masalah maka kehidupan dalam kelompok masyarakat tersebut semakin erat, sehingga tercapai suatu kehidupan yang harmonis dalam kelompok masyarakat. Kata Kunci : Alasan, Akibat dan Cara Penyelesaian kawin lari ix
12 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL... i HALAMAN PERSETUJUAN... ii HALAMAN PENGESAHAN... iii HALAMAN PERNYATAAN... iv KATA PENGANTAR... v MOTTO DAN PERSEMBAHAN... viii ABSTRAK... ix DAFTAR ISI... x BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Rumusan Masalah Tujuan Penelitian Manfaat Penelitian... 9 BAB II KAJIAN PUSTAKA 2.1 Kajian Teori Perkawinan Menurut Hukum Adat Pengertian Hukum Adat Pengertian Perkawinan Adat Tujuan Perkawinan Adat Sahnya Perkawinan Adat Syarat Perkawinan Adat Larangan Perkawinan Adat Sistem Perkawinan Adat Cara Terjadinya Perkawinan Menurut Hukum Adat Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun Pengertian Perkawinan Tujuan Perkawinan x
13 Sahnya Perkawinan Syarat Perkawinan Larangan perkawinan BAB III METODOLOGI PENELITIAN 3.1 Lokasi Penelitian Bentuk Penelitian Sumber Data Penelitian Teknik Pengumpulan Data Validitas Data Teknik Analisis Data BAB IV LAPORAN HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 4.1 Gambaran Umum Daerah Penelitian Keadaan Geografi dan Monografi Letak Geografi Kabupaten Maluku Tenggara Gambaran Umum Desa Wab Gambaran Umum Hukum Adat Hukum Adat Key Sistem kekerabatan pada masyarakat Kei Yan Te Fam Rahanyam Dan Yanur Mangohoi Koi Maduan Pela Penerapan Hukum Adat Larwul Ngabal dalam kehidupan Masyarakat Kei Kawin Lari di Daerah Penelitian Hasil Penelitian terhadap 8 kasus pasangan Kawin Lari Penyebab atau alasan melakukan kawin lari Problematika ketika melakukan perkawinan kawin lari xi
14 dan akibat yang dihadapi Langkah langkah Pelaksanaan Acara Adat Kasus Pasangan Kawin Lari dan Penyelesaian Problematika Pembahasan Penyebab atau alasan timbulnya kawin lari di Desa Wab pada Tahun Problematika atau akibat yang dihadapi pasangan kawin lari ketika melakukan kawin lari pada Tahun Proses atau langkah-langkah penyelesaian pasangan kawin lari secara adat pada Tahun BAB V PENUTUP Simpulan Saran DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
PENYELESAIAN KAWIN LARIDALAM HUKUM ADAT DI DESA WAB KEPULAUAN KEI KABUPATEN MALUKU TENGGARA ( STUDI KASUS ) Oleh: Martha H Latuasan NIM: Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga ABSTRAK Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut keberagaman pandangan dan pemahaman di bidang hukum. Indonesia mengakui keberadaan hukum internasional, hukum berbasis agama (hukum agama) dan hukum berbasis adat (hukum adat). Dalam prakteknya hukum agama diadopsi sebagai hukum positif, seperti dalam penentuan hukum waris, perkawinan, dan hukum lainnya. Demikian pula hukum adat, sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat sebagai norma hukum dalam mengelola kehidupan sosial, ekonomi dan budaya serta pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan. Salah satunya masyarakat Kei yang lebih memprioritaskan hukum adat dan bahkan memutlakannya, kenyataannya adalah di dalam menyelesaiankan kawin lari sebagai perkawinan terlarang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh alasan, akibat, dan cara penyelesaian Kawin Lari menurut hukum adat di Kepulauan Kei Desa Wab Maluku Tenggara. Subjek penelitian ini adalah pelaku kawin lari, tua-tua adat dan tokoh masyarakat di desa Wab Maluku Tenggara. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif, di mana teknik yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumen. Dalam penelitian ini, validitas data yang digunakan yaitu trianggulasi data dan trianggulasi metodologi. Adapun data yang digunakan bersumber dari pelaku kawin lari, tua-tua adat, dan tokoh masyarakat melalui teknik wawancara, observasi serta dokumen. Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil mengenai bagaimana alasan kawin lari dalam penelitian ini ada 4 yaitutidak disetujui orang tua, ingin cepat berumah tangga, takut kehilangan si gadis, dan si gadis telah hamil. Akibat dalam penelitian ini juga diungkapkan bahwa pasangan kawin lari harus menerima resiko ada yang harus putus sekolah, kehilangan orang tuanya ataudapat menimbulkan permusuhan dalam keluarga, bahkan masyarakat yang membatasi pergaulan dengan mereka. Maka penyelesaian masalah adalah hal yang terpenting dalam kehidupan kelompok masyarakat, penyelesaian tersebut dilakukan secara hukum adat, dan setelah itu dilanjutkan secara agama dan secara negara. Dengan adanya penyelesaian masalah maka kehidupan dalam kelompok masyarakat tersebut semakin erat, sehingga tercapai suatu kehidupan yang harmonis dalam kelompok masyarakat. Kata Kunci : Alasan, Akibat dan Cara Penyelesaian kawin lari ix
12 DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL... i HALAMAN PERSETUJUAN... ii HALAMAN PENGESAHAN... iii HALAMAN PERNYATAAN... iv KATA PENGANTAR... v MOTTO DAN PERSEMBAHAN... viii ABSTRAK... ix DAFTAR ISI... x BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Rumusan Masalah Tujuan Penelitian Manfaat Penelitian... 9 BAB II KAJIAN PUSTAKA 2.1 Kajian Teori Perkawinan Menurut Hukum Adat Pengertian Hukum Adat Pengertian Perkawinan Adat Tujuan Perkawinan Adat Sahnya Perkawinan Adat Syarat Perkawinan Adat Larangan Perkawinan Adat Sistem Perkawinan Adat Cara Terjadinya Perkawinan Menurut Hukum Adat Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun Pengertian Perkawinan Tujuan Perkawinan x
13 Sahnya Perkawinan Syarat Perkawinan Larangan perkawinan BAB III METODOLOGI PENELITIAN 3.1 Lokasi Penelitian Bentuk Penelitian Sumber Data Penelitian Teknik Pengumpulan Data Validitas Data Teknik Analisis Data BAB IV LAPORAN HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 4.1 Gambaran Umum Daerah Penelitian Keadaan Geografi dan Monografi Letak Geografi Kabupaten Maluku Tenggara Gambaran Umum Desa Wab Gambaran Umum Hukum Adat Hukum Adat Key Sistem kekerabatan pada masyarakat Kei Yan Te Fam Rahanyam Dan Yanur Mangohoi Koi Maduan Pela Penerapan Hukum Adat Larwul Ngabal dalam kehidupan Masyarakat Kei Kawin Lari di Daerah Penelitian Hasil Penelitian terhadap 8 kasus pasangan Kawin Lari Penyebab atau alasan melakukan kawin lari Problematika ketika melakukan perkawinan kawin lari xi
14 dan akibat yang dihadapi Langkah langkah Pelaksanaan Acara Adat Kasus Pasangan Kawin Lari dan Penyelesaian Problematika Pembahasan Penyebab atau alasan timbulnya kawin lari di Desa Wab pada Tahun Problematika atau akibat yang dihadapi pasangan kawin lari ketika melakukan kawin lari pada Tahun Proses atau langkah-langkah penyelesaian pasangan kawin lari secara adat pada Tahun BAB V PENUTUP Simpulan Saran DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
Komentar
Posting Komentar