Karena itu, sumber kemunculan sistem Demokrasi seluruhnya
adalah manusia, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan wahyu atau agama.
Demokrasi merupakan lafal dan istilah Barat yang digunakan untuk menunjukkan
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Rakyat dianggap penguasa mutlak dan
pemilik kedaulatan, yang berhak mengatur urusannya sendiri, serta melaksanakan
dan menjalankan kehendaknya sendiri. Rakyat tidak bertanggung jawab kepada
kekuasaan siapapun, selain kekuasaan rakyat. Rakyat berhak membuat peraturan
dan undang-undang sendiri — karena mereka adalah pemilik kedaulatan — melalui
para wakil rakyat yang mereka pilih. Rakyat berhak pula menerapkan peraturan
dan undang-undang yang telah mereka buat, melalui para penguasa dan hakim yang
mereka pilih dan keduanya mengambil alih kekuasaan dari rakyat, karena rakyat
adalah sumber kekuasaan. Setiap individu rakyat — sebagaimana individu lainnya
— berhak menyelenggarakan negara, mengangkat penguasa, serta membuat peraturan
dan undang-undang.
Menurut konsep dasar Demokrasi — yaitu pemerintahan yang
diatur sendiri oleh rakyat — seluruh rakyat harus berkumpul di suatu tempat
umum, lalu membuat peraturan dan undang-undang yang akan mereka terapkan,
mengatur berbagai urusan, serta memberi keputusan terhadap masalah yang perlu
diselesaikan.
Namun karena tidak akan mungkin mengumpulkan seluruh rakyat
di satu tempat agar seluruhnya menjadi sebuah lembaga legislatif, maka rakyat
kemudian memilih para wakilnya untuk menjadi lembaga legislatif. Lembaga inilah
yang disebut dengan Dewan Perwakilan, yang dalam sistem Demokrasi dikatakan
mewakili kehendak umum rakyat dan merupakan penjelmaan politis dari kehendak
umum rakyat. Dewan ini kemudian memilih pemerintah dan kepala negara — yang
akan menjadi penguasa dan wakil rakyat dalam pelaksanaan kehendak umum rakyat.
Kepala negara tersebut mengambil kekuasaan dari rakyat yang telah memilihnya,
untuk memerintah rakyat dengan peraturan dan undang-undang yang dibuat oleh rakyat.
Dengan demikian, rakyatlah yang memiliki kekuasaan secara mutlak, yang berhak
menetapkan undang-undang dan memilih penguasa yang akan melaksanakan
undang-undang tersebut.
Kemudian, agar rakyat dapat menjadi penguasa bagi dirinya
sendiri serta dapat melaksanakan kedaulatan dan menjalankan kehendaknya sendiri
secara sempurna — baik dalam pembuatan undang-undang dan peraturan maupun dalam
pemilihan penguasa — tanpa disertai tekanan atau paksaan, maka kebebasan
individu menjadi prinsip yang harus diwujudkan oleh Demokrasi bagi setiap
individu rakyat. Dengan demikian rakyat akan dapat mewujudkan kedaulatannya dan
melaksanakan kehendaknya sendiri sebebas-bebasnya tanpa tekanan atau paksaan.
Kebebasan individu ini nampak dalam empat macam kebebasan
berikut ini :
1. Kebebasan Beragama.
2. Kebebasan
Berpendapat.
3. Kebebasan
Kepemilikan.
4. Kebebasan
Bertingkah Laku.
Demokrasi
lahir dari aqidah pemisahan agama dari kehidupan yang menjadi asas ideologi
Kapitalisme. Aqidah ini merupakan jalan tengah yang tidak tegas, yang lahir
dari pergolakan antara para raja dan kaisar di Eropa dan Rusia dengan para
filosof dan pemikir. Saat itu para raja dan kaisar telah memanfaatkan agama
sebagai alat mengeksploitasi dan menzhalimi rakyat, serta alat untuk menghisap
darah mereka. Ini disebabkan adanya suatu anggapan bahwa raja dan kaisar adalah
wakil Tuhan di muka bumi. Para raja dan kaisar itu lalu memanfaatkan para
rohaniwan sebagai tunggangan untuk menzhalimi rakyat, sehingga berkobarlah
pergolakan sengit antara mereka dengan rakyatnya.
Pada saat
itulah para filosof dan pemikir bangkit. Sebagian di antara mereka ada yang
mengingkari keberadaan agama secara mutlak, dan ada pula yang mengakui
keberadaan agama tetapi menyerukan pemisahan agama dari kehidupan, yang
kemudian melahirkan pemisahan agama dari negara dan pemerintahan. Pergolakan
ini berakhir dengan suatu jalan tengah, yaitu pemisahan agama dari kehidupan
yang dengan sendirinya akan menyebabkan pemisahan agama dari negara. Ide ini
merupakan aqidah yang menjadi asas ideologi Kapitalisme dan menjadi landasan
pemikiran (Qaidah Fikriyah) bagi ideologi tersebut, yang mendasari seluruh
bangunan pemikirannya, menentukan orientasi pemikiran dan pandangan hidupnya,
sekaligus menjadi sumber pemecahan bagi seluruh problem kehidupan. Maka aqidah
ini merupakan pengarahan pemikiran (Qiyadah Fikriyah) yang diemban oleh Barat
dan selalu diserukannya ke seluruh penjuru dunia.
Jelaslah bahwa
aqidah tersebut telah menjauhkan agama dan Gereja dari kehidupan bernegara,
yang selanjutnya menjauhkan agama dari pembuatan peraturan dan undang-undang,
pengangkatan penguasa dan pemberian kekuasaan kepada penguasa. Oleh karena itu,
rakyat harus memilih peraturan hidupnya sendiri, membuat peraturan dan
undang-undang, dan mengangkat penguasa yang akan memerintah rakyat dengan
peraturan dan undang-undang tersebut, serta mengambil kekuasaannya berdasarkan
kehendak umum mayoritas rakyat.
Dari sinilah
sistem Demokrasi lahir. Jadi, ide pemisahan agama dari kehidupan adalah aqidah
yang telah melahirkan Demokrasi, sekaligus merupakan landasan pemikiran yang
mendasari seluruh ide-ide Demokrasi.
Demokrasi
berlandaskan dua ide :
1. Kedaulatan di tangan rakyat.
2. Rakyat
sebagai sumber kekuasaan.
Kedua ide
tersebut dicetuskan oleh para filosof dan pemikir di Eropa ketika mereka
melawan para kaisar dan raja, untuk menghapuskan ide Hak Ketuhanan (Divine
Rights) yang menguasai Eropa waktu itu. Atas dasar ide itu, para raja
menganggap bahwa mereka memiliki Hak Ketuhanan atas rakyat dan hanya merekalah
yang berhak membuat peraturan dan menyelenggarakan pemerintahan serta
peradilan. Raja adalah negara.
Sementara itu
rakyat dianggap sebagai pihak yang harus diatur, dan dianggap tidak memiliki
hak dalam pembuatan peraturan, kekuasaan, peradilan, atau hak dalam apapun
juga. Rakyat berkedudukaan sebagai budak yang tidak memiliki pendapat dan
kehendak, melainkan hanya berkewajiban untuk taat saja kepada penguasa dan
melaksanakan perintah. Lalu disebarkanlah dua ide landasan Demokrasi tersebut
untuk menghancurkan ide Hak Ketuhanan secara menyeluruh, dan untuk memberikan
hak pembuatan peraturan dan pemilihan penguasa kepada rakyat. Dua ide tersebut
didasarkan pada anggapan bahwa rakyat adalah ibarat tuan pemilik budak, bukan
budak yang dikuasai tuannya. Jadi rakyat ibarat tuan bagi dirinya sendiri,
tidak ada satu pihak pun yang dapat menguasainya. Rakyat harus memiliki
kehendaknya dan melaksanakannya sendiri. Jika tidak demikian, berarti rakyat
adalah budak, sebab perbudakan artinya ialah kehendak rakyat dijalankan oleh
orang lain. Maka apabila rakyat tidak menjalankan kehendaknya sendiri, berarti
rakyat tetap menjadi budak.
Maka untuk
membebaskan rakyat dari perbudakan ini, harus dianggap bahwa rakyat saja yang
berhak menjalankan kehendaknya dan menetapkan peraturan yang dikehendakinya,
atau menghapus dan membatalkan peraturan yang tidak dikehendakinya. Sebab,
rakyat adalah pemilik kedaulatan yang mutlak. Rakyat harus dianggap pula berhak
melaksanakan peraturan yang ditetapkannya, serta memilih penguasa (badan
eksekutif) dan hakim (badan yudikatif) yang dikehendakinya untuk menerapkan
peraturan yang dikehendaki rakyat. Sebab, rakyat adalah sumber seluruh
kekuasaan, sementara penguasa mengambil kekuasaannya dari rakyat.
Dengan
berhasilnya revolusi melawan para kaisar dan raja serta robohnya ide Hak
Ketuhanan, maka kedua ide landasan Demokrasi tersebut — kedaulatan di tangan
rakyat, dan rakyat sebagai sumber kekuasaan — dapat diterapkan dan
dilaksanakan. Dua ide inilah yang menjadi asas sistem Demokrasi. Dengan
demikian, rakyat bertindak sebagai Musyarri' (pembuat hukum) dalam kedudukannya
sebagai pemilik kedaulatan, dan bertindak sebagai Munaffidz (pelaksana hukum)
dalam kedudukannya sebagai sumber kekuasaan.
Demokrasi
adalah sistem pemerintahan berdasarkan suara mayoritas. Anggota-anggota lembaga
legislatif dipilih berdasarkan suara mayoritas pemilih dari kalangan rakyat.
Penetapan peraturan dan undang-undang, pemberian mosi percaya atau tidak
percaya kepada pemerintah dalam dewan perwakilan, ditetapkan pula berdasarkan
suara mayoritas. Demikian pula penetapan semua keputusan dalam dewan
perwakilan, kabinet, bahkan dalam seluruh dewan, lembaga, dan organisasi
lainnya, ditetapkan berdasarkan suara mayoritas. Pemilihan penguasa oleh rakyat
baik langsung maupun melalui para wakilnya, ditetapkan pula berdasarkan suara
mayoritas pemilih dari rakyat.
Oleh karena
itu, suara bulat (mayoritas) adalah ciri yang menonjol dalam sistem Demokrasi.
Pendapat mayoritas menurut Demokrasi merupakan tolok ukur hakiki yang akan
dapat mengungkapkan pendapat rakyat yang sebenarnya. Demikianlah penjelasan
ringkas mengenai Demokrasi dari segi pengertiannya, sumbernya, latar
belakangnya, aqidah yang melahirkannya, asas-asas yang melandasinya, serta
hal-hal yang harus diwujudkannya agar rakyat dapat melaksanakan Demokrasi.
Dari
penjelasan ringkas tersebut, nampak jelaslah poin-poin berikut ini :
1. Demokrasi
adalah buatan akal manusia, bukan berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Demokrasi tidak bersandar kepada wahyu dari langit dan tidak memiliki hubungan
dengan agama mana pun dari agama-agama yang diturunkan Allah kepada para
rasul-Nya.
2. Demokrasi
lahir dari aqidah pemisahan agama dari kehidupan, yang selanjutnya melahirkan
pemisahan agama dari negara.
3. Demokrasi
berlandaskan dua ide :
a. Kedaulatan
di tangan rakyat.
b. Rakyat sebagai sumber kekuasaan.
b. Rakyat sebagai sumber kekuasaan.
4. Demokrasi
adalah sistem pemerintahan mayoritas. Pemilihan penguasa dan anggota dewan
perwakilan diselenggarakan berdasarkan suara mayoritas para pemilih. Semua
keputusan dalam lembaga-lembaga tersebut diambil berdasarkan pendapat
mayoritas.
5. Demokrasi
menyatakan adanya empat macam kebebasan, yaitu:
a. Kebebasan
Beragama (freedom of religion)
b. Kebebasan Berpendapat (freedom of speech)
c. Kebebasan Kepemilikan (freedom of ownership)
d. Kebebasan Bertingkah Laku (personal freedom)
b. Kebebasan Berpendapat (freedom of speech)
c. Kebebasan Kepemilikan (freedom of ownership)
d. Kebebasan Bertingkah Laku (personal freedom)
Demokrasi
harus mewujudkan kebebasan tersebut bagi setiap individu rakyat, agar rakyat
dapat melaksanakan kedaulatanya dan menjalankannya sendiri. Juga agar dapat
melaksanakan haknya untuk berpartisipasi dalam pemilihan para penguasa dan anggota
lembaga-lembaga perwakilan dengan sebebas-bebasnya tanpa ada tekanan atau
paksaan.
Dengan
memperhatikan poin 1 di atas, sebenarnya sudah jelas bahwa Demokrasi adalah
sistem kufur, tidak berasal dari Islam, dan tidak memiliki hubungan apapun
dengan Islam. Namun sebelum kami menjelaskan lebih lanjut pertentangan
Demokrasi dengan Islam serta hukum syara' dalam pengambilannya, kami ingin
menjelaskan terlebih dahulu, bahwa Demokrasi itu sendiri sebenarnya belum
pernah diterapkan di negara-negara asal Demokrasi, dan bahwa praktek Demokrasi
itu sesungguhnya didasarkan pada kedustaan dan penyesatan. Kami ingin
menjelaskan pula tentang kerusakan dan kebusukan Demokrasi, serta berbagai
musibah dan malapetaka yang telah menimpa dunia akibat penerapan Demokrasi,
termasuk sejauh mana kebobrokan masyarakat yang menerapkan Demokrasi.
Demokrasi
dalam maknanya yang asli, adalah ide khayal yang tidak mungkin dipraktekkan.
Demokrasi belum dan tidak akan pernah terwujud sampai kapan pun. Sebab,
berkumpulnya seluruh rakyat di satu tempat secara terus menerus untuk
memberikan pertimbangan dalam berbagai urusan, adalah hal yang mustahil.
Demikian pula keharusan atas seluruh rakyat untuk menyelenggarakan pemerintahan
dan mengurus administrasinya, juga hal yang mustahil.
Oleh karena
itu, para penggagas Demokrasi lalu mengarang suatu manipulasi terhadap ide
Demokrasi dan mencoba menakwilkannya, serta mengada-adakan apa yang disebut
dengan "Kepala Negara", "Pemerintah" dan "Dewan
Perwakilan". Namun meskipun demikian, pengertian Demokrasi yang telah
ditakwilkan ini pun toh tetap tidak sesuai dengan fakta yang ada dan tidak
pernah pula terwujud dalam kenyataan. Klaim bahwa kepala negara, pemerintah,
dan anggota parlemen dipilih berdasarkan mayoritas suara rakyat; bahwa dewan
perwakilan adalah penjelmaan politis kehendak umum mayoritas rakyat; dan bahwa
dewan tersebut mewakili mayoritas rakyat, semuanya adalah klaim yang sangat
tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Sebab, anggota
parlemen sesungguhnya hanya dipilih sebagai wakil dari minoritas rakyat — bukan
mayoritasnya — mengingat kedudukan seorang anggota di parlemen itu sebenarnya
dicalonkan oleh sejumlah orang, bukan oleh satu orang. Karena itu suara para
pemilih di suatu daerah, harus dibagi dengan jumlah orang yang mencalonkan.
Dengan demikian, orang yang meraih suara mayoritas para pemilih di suatu daerah
sebenarnya tidak memperoleh suara mayoritas dari mereka yang berhak memilih di
daerah tersebut. Konsekuensinya ialah para wakil yang menang, sebenarnya hanya
mendapatkan suara minoritas rakyat, bukan mayoritasnya. Maka mereka menjadi
orang-orang yang mendapat kepercayaan dari minoritas rakyat dan menjadi wakil
mereka, bukan orang-orang yang mendapat kepercayaan dari mayoritas rakyat dan
tidak pula menjadi wakil mereka.
Komentar
Posting Komentar