Abdul Qadim Zallum
Dikeluarkan oleh
HIZBUT TAHRIR
Dikeluarkan oleh
HIZBUT TAHRIR
Demokrasi yang
telah dijajakan negara Barat kafir ke negeri-negeri Islam, sesungguhnya adalah
sistem kufur. Ia tidak punya hubungan sama sekali dengan Islam, baik langsung
maupun tidak langsung. Demokrasi sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam
dalam garis besar maupun rinciannya, dalam sumber kemunculannya, aqidah yang
melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan
yang dibawanya.
Karena itu,
kaum muslimin diharamkan secara mutlak mengambil, menerapkan dan
menyebarluaskan Demokrasi. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang
dibuat manusia, dengan tujuan untuk membebaskan diri dari kezhaliman dan penindasan
para penguasa terhadap manusia atas nama agama. Demokrasi adalah suatu sistem
yang bersumber dari manusia. Tidak ada hubungannya dengan wahyu atau agama.
Kelahiran
Demokrasi bermula dari adanya para penguasa di Eropa yang beranggapan bahwa
penguasa adalah Wakil Tuhan di bumi dan berhak memerintah rakyat berdasarkan
kekuasaan Tuhan. Mereka beranggapan bahwa Tuhan telah memberi mereka kewenangan
membuat hukum dan menerapkannya. Dengan kata lain, penguasa dianggap memiliki
kewenangan memerintah rakyat dengan peraturan yang dibuat penguasa itu sendiri,
karena mereka telah mengambil kekuasaannya dari Tuhan, bukan dari rakyat.
Lantaran hal itu, mereka menzhalimi dan menguasai rakyat — sebagaimana pemilik
budak menguasai budaknya — berdasarkan anggapan tersebut.
Lalu timbullah
pergolakan antara para penguasa Eropa dengan rakyatnya. Para filosof dan
pemikir mulai membahas masalah pemerintahan dan menyusun konsep sistem
pemerintahan rakyat — yaitu sistem Demokrasi — di mana rakyat menjadi sumber
kekuasaan dalam sistem tersebut. Penguasa mengambil sumber kekuasaannya dari
rakyat yang menjadi pemilik kedaulatan.
Rakyat dikatakan memiliki
kehendaknya, melaksanakan sendiri kehendaknya itu, dan menjalankannya sesuai
sesuai keinginannya. Tidak ada satu kekuasaan pun yang menguasai rakyat, karena
rakyat ibarat pemilik budak, yang berhak membuat peraturan yang akan mereka
terapkan, serta menjalankannya sesuai dengan keinginannya. Rakyat berhak pula
mengangkat penguasa untuk memerintah rakyat — karena posisinya sebagai wakil
rakyat — dengan peraturan yang dibuat oleh rakyat
TENNANE MBUULL
BalasHapuskondang
BalasHapusdidik samin pato
BalasHapus